Minggu, 20 Mei 2012

Sistem Hukum Internasional dan Peradilan Internasional


1.     Sistem Hukum Internasional

                                                      

A.    Pengertian Sistem Hukum

Secara umum sistem hukum dapat diartikan sebagai suatu rangkaian dari sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu. Adapun sistem hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung pengertian perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Ada Beberapa sarjana yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum internasional, diantaranya :
a.       Hugo de Groot (ahli hukum dan cendekiawan Belanda) dalam bukunya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis” (Perihal Perang dan Damai), menjelaskan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara.Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya
b.      Oppenheimer, ahli kenegaraan dari Amerika membedakan pengertian hukum internasional menjadi dua, diantaranya:
1)      Hukum Publik Internasional : Hukum internasional yang mengatur negara yang lain dalam hubungan internasional  (hukum antarnegara)
2)      Hukum Perdata Internasional : Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa)

c.       Mochtar Kusmaatmadja, ahli hukum internasional dari Indonesia berpendapat bahwa hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara , antara negara dengan negara , antara negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau antarsubjek hukum bukan negara satu sama lain

B.     Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Pada awalnya hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Semakin lama sudah semakin banyak subjek hukum yang diakui oleh masyarakat internasional , diantaranya:

1)      Negara
Menurut Konvensi Montevideo Tahun 1949 tentang Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk dapat disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional sebagi berikut.
a)      Penduduk yang tetap
b)      Wilayah tertentu
c)      Pemerintahan
d)      Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain




2)      Takhta Suci Vatikan
Landasan pengakuan Takhta Suci Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Traktat Lateran tanggan 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Takhta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Kewenangan Takhta Suci Vatikan ini hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan sehingga hanya memiliki kekuatan moral.

3)      Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional tersebut didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss yang dipimpin oleh Henry Dunant.Palang Merah Internasional ini menjadi subjek hukum Internasional dalama arti terbatas karena misi kemanusiaan yang diembannya

4)      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional yang bisa menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi-organisasi internasional yang memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Menurut Theodore A. Couloumbis dan James H. Wolfe , Organisasi tersebut dapat dibedakan menjadi:
a)      Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum . contoh : PBB
b)      Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik . contoh : World Bank , UNESCO
c)      Organisasi internasional dengan keanggota an regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh : ASEAN

5)      Orang Perseorangan (individu)
Orang perseorangan sebagai subjek hukum internasional ini bersifat terbatas karena telah diatur dalam perdamaian Versailles 1919 yang memungkinkan  orang perseorangan  dapat mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional

6)      Kaum Pemberontak/Beligerensi dan Pihak-pihak yang bersengketa
Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagau pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya serta berhak menjadi subjek hukum internasional

7)      Perusahaan Multinasional
Di beberapa tempat, negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional. Hal tersebut berpengaruh terhadap eksistensi , struktur substansi , dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

2.     Sumber-Sumber Hukum Internasional

Secara umum sumber hukum internasional mengandung pengertian sebagai sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan Internasional.

Sumber-sumber hukum Internasional dibagi menjadi
1)      Sumber Hukum Internasional Formal
Adalah sumber hukum internasional yang diatur dalam Piagam PBB. Dan Juga merupakan Sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan kekuatan-kekuatan hukum internasional .Sumber hukum internasional formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statua Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Dalam pasal 38 ayat (1)  sumber hukum yang dipakai adalah :

a)      Perjanjian Internasional
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa yang perlu dipahami , diantaranya :
(1)   Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
(2)   Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.

b)      Kebiasaan Internasional
Adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Contohnya , penyembutan tamu dari negara-negara lain

c)      Prinsip-prinsip Hukum Umum
Adalah Prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern , yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru.

d)      Keputusan Pengadilan
Adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksud adalah Mahkamah Internasional Permanen , Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

e)      Pendapat Para Ahli yang telah diakui kepakarannya
Pendapat dari para ahli ini dapat dijadikan menjadi pedoman untuk merumuskan hukum internasional.






2)      Sumber Hukum Internasional Material
Adalah sumber hukum yang membahas tentang substansidari pembuatan hukum itu sendiri atau prinsip-prinsipyang menentukan isi ketentuan hukum internasionalyang berlaku.Contohnya adalah prinsip-prinsip hukum yang berlaku.Di antara prinsip tersebut ada orinsip yang bersifat memaksa atau disebut ius cogens, contoh salah satu yang bersifat memaksa adalah perjanjian harus ditepati (pacta sunt servanda).
Dalam memandang sumber hukum material sebagaidasar kekuatan mengikatnya hukum internasional , ada dua aliran , di antaramya :

a)      Aliran Naturalis
Aliran ini mendasarkan pendapatnya pada hak asasi atau hak-hak alami. Menurut aliran naturalis, kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Pendapat aliran naturalis ini lebih dikenal dengan teori hukum alam.Pencetus teori hukum alam ini adalah  Hugo de Groot , seorang sarjana hukum yang berasal dari Belanda, kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat asal Swiss.

b)      Aliran Positivisme
Menurut aliran ini kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada persetujuan bersama dari negara-negara dan didasarkan atas asas pacta suntservanda yang dianut oleh mazhab Wina. Tokoh Mazhab Wina adalah Hans Kelsen (dari Austria) yang dianggap sebagai Bapak Mazhab Wina. Kelsen mengungkapkan bahwa asas pacta sunt servanda sebagai kaidah dasar hukum internasional.Hal ini ditegaskan dalam pasal 26 Konvensi Wina tentang hukum perjanjian pada tahun 1969. Pacta sunt servanda adalah prinsip bahwa perjanjian antarnegara harus dihormati


3.     Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah ini didirikan pada tahub 1945 dan mulai berfungsi sejak tahun 1946. Fungsi utama Mahkamah Internasional ini adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Negara tersebut dibedakan menjadi :
1)      Negara anggota PBB , yang otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional
2)      Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah Internasional
3)      Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah Intenasional , harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB
Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim, yang masa jabatannya adalah sembilan tahun. Dalam memilih anggota Mahkamah Internasional dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.




Mahkamah Internasional memiliki tugas :
1)      Memeriksa persilisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
2)      Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara anggota PBB
3)      Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salaht satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
4)      Memberi nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan  Dewan Keamanan PBB

Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah Internasional ini meliputi :
1)      Memutuskan perkara-perkara pertikaian atau perkara biasa yang didasarkan pada persetujuan pihak yang bersengketa
2)      Memberikan pendapat atau opini-opini yang bersifat nasihat, yang tidak bersifat mengikat bagi yang meminta.

4.     Mahakamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral dan bertugas mewujudkan supremasi hukum internasional. Tujuan berdirinya adalah untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikannya pelaku kejahatan internasional. Kewenangan dari Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Status Mahkamah Internasional. Jenis kejahatannya seperti Kejahatan Genosida, Kejahatan perang , Kejahatan terhadap kemanusiaan , dan kejahatan agresi.

5.     Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Panel Khusus Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara, artinya selesai mengadili, peradilan dibubarkan. PSPI dan PKPI memiliki perbedaan . Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional , sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan internasional,. PKPI dan PSPI ini menyangkut tentang tindak kejahatan perang dan genosida. Contoh : Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar