1. Sistem Hukum Internasional
A.
Pengertian Sistem Hukum
Secara umum sistem hukum dapat
diartikan sebagai suatu rangkaian dari sejumlah unsur yang saling terkait untuk
mencapai tujuan tertentu. Adapun sistem hukum menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia mengandung pengertian perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Ada
Beberapa sarjana yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum
internasional, diantaranya :
a.
Hugo
de Groot (ahli hukum dan cendekiawan Belanda) dalam bukunya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis” (Perihal Perang
dan Damai), menjelaskan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada
kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara.Hal ini ditujukan demi
kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya
b.
Oppenheimer,
ahli kenegaraan dari Amerika membedakan pengertian hukum internasional menjadi
dua, diantaranya:
1)
Hukum
Publik Internasional : Hukum internasional yang mengatur negara yang lain dalam
hubungan internasional (hukum
antarnegara)
2)
Hukum
Perdata Internasional : Hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar
warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa)
c.
Mochtar
Kusmaatmadja, ahli hukum internasional dari Indonesia berpendapat bahwa hukum
internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara , antara
negara dengan negara , antara negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau
antarsubjek hukum bukan negara satu sama lain
B.
Subjek Hukum Internasional
Subjek
hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum
dalam pergaulan internasional. Pada awalnya hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional. Semakin lama sudah semakin banyak subjek
hukum yang diakui oleh masyarakat internasional , diantaranya:
1)
Negara
Menurut
Konvensi Montevideo Tahun 1949 tentang Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi
suatu negara untuk dapat disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional
sebagi berikut.
a) Penduduk yang tetap
b) Wilayah tertentu
c) Pemerintahan
d) Kemampuan untuk mengadakan
hubungan dengan negara lain
2) Takhta Suci Vatikan
Landasan pengakuan Takhta Suci
Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Traktat Lateran tanggan 11
Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Takhta Suci Vatikan mengenai
penyerahan sebidang tanah di Roma. Kewenangan Takhta Suci Vatikan ini hanya
terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan sehingga hanya memiliki
kekuatan moral.
3) Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional yang
merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional tersebut didirikan oleh lima
orang berkewarganegaraan Swiss yang dipimpin oleh Henry Dunant.Palang Merah
Internasional ini menjadi subjek hukum Internasional dalama arti terbatas
karena misi kemanusiaan yang diembannya
4) Organisasi Internasional
Organisasi Internasional yang
bisa menjadi subjek hukum internasional adalah organisasi-organisasi
internasional yang memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional. Menurut Theodore A. Couloumbis dan James H. Wolfe , Organisasi
tersebut dapat dibedakan menjadi:
a) Organisasi internasional yang
memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum
. contoh : PBB
b) Organisasi internasional yang
memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik .
contoh : World Bank , UNESCO
c) Organisasi internasional dengan
keanggota an regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh : ASEAN
5) Orang Perseorangan (individu)
Orang perseorangan sebagai subjek
hukum internasional ini bersifat terbatas karena telah diatur dalam perdamaian
Versailles 1919 yang memungkinkan orang
perseorangan dapat mengajukan perkara ke
hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional
6) Kaum Pemberontak/Beligerensi dan
Pihak-pihak yang bersengketa
Dalam keadaan tertentu pemberontak
dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagau pihak yang bersengketa dan mendapat
pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam menuntut hak kemerdekaannya serta
berhak menjadi subjek hukum internasional
7) Perusahaan Multinasional
Di beberapa tempat, negara dan
organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan
multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional. Hal
tersebut berpengaruh terhadap eksistensi , struktur substansi , dan ruang
lingkup hukum internasional itu sendiri.
2. Sumber-Sumber Hukum Internasional
Secara umum sumber hukum
internasional mengandung pengertian sebagai sumber-sumber yang digunakan oleh
Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan Internasional.
Sumber-sumber
hukum Internasional dibagi menjadi
1) Sumber
Hukum Internasional Formal
Adalah sumber hukum
internasional yang diatur dalam Piagam PBB. Dan Juga merupakan Sumber dari mana
untuk mendapatkan atau menemukan kekuatan-kekuatan hukum internasional .Sumber
hukum internasional formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statua
Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Dalam pasal 38 ayat (1) sumber hukum yang dipakai adalah :
a) Perjanjian
Internasional
Kedudukan
perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa yang perlu
dipahami , diantaranya :
(1)
Perjanjian
internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional
diadakan secara tertulis.
(2)
Perjanjian
internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek
hukum internasional.
b) Kebiasaan
Internasional
Adalah
kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum.
Contohnya , penyembutan tamu dari negara-negara lain
c)
Prinsip-prinsip
Hukum Umum
Adalah
Prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern , yang meliputi semua
prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada
hubungan internasional. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah
Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru.
d)
Keputusan
Pengadilan
Adalah pengadilan
dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun
nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang
dimaksud adalah Mahkamah Internasional Permanen , Mahkamah Internasional, dan
Mahkamah Arbitrase Permanen.
e)
Pendapat
Para Ahli yang telah diakui kepakarannya
Pendapat dari para
ahli ini dapat dijadikan menjadi pedoman untuk merumuskan hukum internasional.
2) Sumber
Hukum Internasional Material
Adalah
sumber hukum yang membahas tentang substansidari pembuatan hukum itu sendiri
atau prinsip-prinsipyang menentukan isi ketentuan hukum internasionalyang
berlaku.Contohnya adalah prinsip-prinsip hukum yang berlaku.Di antara prinsip
tersebut ada orinsip yang bersifat memaksa atau disebut ius cogens, contoh
salah satu yang bersifat memaksa adalah perjanjian harus ditepati (pacta sunt
servanda).
Dalam memandang
sumber hukum material sebagaidasar kekuatan mengikatnya hukum internasional ,
ada dua aliran , di antaramya :
a)
Aliran
Naturalis
Aliran
ini mendasarkan pendapatnya pada hak asasi atau hak-hak alami. Menurut aliran
naturalis, kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada hukum alam
yang berasal dari Tuhan. Pendapat aliran naturalis ini lebih dikenal dengan
teori hukum alam.Pencetus teori hukum alam ini adalah Hugo de Groot , seorang sarjana hukum yang
berasal dari Belanda, kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel,
ahli hukum dan diplomat asal Swiss.
b)
Aliran
Positivisme
Menurut
aliran ini kekuatan mengikatnya hukum internasional didasarkan pada persetujuan
bersama dari negara-negara dan didasarkan atas asas pacta suntservanda yang
dianut oleh mazhab Wina. Tokoh Mazhab Wina adalah Hans Kelsen (dari Austria)
yang dianggap sebagai Bapak Mazhab Wina. Kelsen mengungkapkan bahwa asas pacta sunt servanda sebagai kaidah dasar
hukum internasional.Hal ini ditegaskan dalam pasal 26 Konvensi Wina tentang
hukum perjanjian pada tahun 1969. Pacta
sunt servanda adalah prinsip bahwa perjanjian antarnegara harus dihormati
3. Mahkamah Internasional
Mahkamah
Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den
Haag, Belanda. Mahkamah ini didirikan pada tahub 1945 dan mulai berfungsi sejak
tahun 1946. Fungsi utama Mahkamah Internasional ini adalah menyelesaikan
kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Negara
tersebut dibedakan menjadi :
1) Negara
anggota PBB , yang otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional
2) Negara
bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah Internasional
3) Negara
bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah Intenasional , harus membuat deklarasi
untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah Internasional dan Piagam PBB
Mahkamah
Internasional terdiri atas lima belas hakim, yang masa jabatannya adalah
sembilan tahun. Dalam memilih anggota Mahkamah Internasional dilakukan
pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Mahkamah
Internasional memiliki tugas :
1) Memeriksa
persilisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan
kepadanya.
2) Memberi
pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara
anggota PBB
3) Mengajukan
kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salaht satu pihak yang tidak
melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
4) Memberi
nasihat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan
Dewan Keamanan PBB
Kewenangan atau Yurisdiksi Mahkamah
Internasional ini meliputi :
1) Memutuskan
perkara-perkara pertikaian atau perkara biasa yang didasarkan pada persetujuan
pihak yang bersengketa
2) Memberikan
pendapat atau opini-opini yang bersifat nasihat, yang tidak bersifat mengikat
bagi yang meminta.
4. Mahakamah Pidana Internasional
Mahkamah
Pidana Internasional adalah Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen
berdasarkan traktat multilateral dan bertugas mewujudkan supremasi hukum
internasional. Tujuan berdirinya adalah untuk mewujudkan supremasi hukum
internasional dan memastikannya pelaku kejahatan internasional. Kewenangan dari
Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan
berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Status Mahkamah
Internasional. Jenis kejahatannya seperti Kejahatan Genosida, Kejahatan perang
, Kejahatan terhadap kemanusiaan , dan kejahatan agresi.
5. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
Panel Khusus
Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana Internasional adalah
lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka
kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara,
artinya selesai mengadili, peradilan dibubarkan. PSPI dan PKPI memiliki perbedaan
. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad
hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional ,
sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan
internasional,. PKPI dan PSPI ini menyangkut tentang tindak kejahatan perang
dan genosida. Contoh : Special Court for
East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar